Sunday, 26 February 2017

Filled Under:

Kaedah Yang Halal Puaskan Pasangan Ketika Isteri Haid Ramai Yg Tak Tahu Ni

Ada 1000 Cara Halal Untuk Memuaskan Suami Ketika Isteri Dalam Keadaan Haid Atau Nifas. Dengan Cara Ini, Boleh Menghindari Suami Melakukan Masturbas1  Mahupun Curang

Pertanyaan:

Bismillah ustadz, bagaimana cara memuaskan suami ketika istri haid? b0lehkah istri (afwan) memainkan penisnya hingga maninya keluar? Apakah ini termasuk 0nani atau tidak?
syukr0n

Dari: Ana

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma badu,

Ada seribu cara untukmemuaskan suami ketika istri sedang haid. Karena islam tidak menghukumi fisikwanita haidsebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan 0rang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,


Sesungguhnya 0rang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu k0t0ran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid (HR. Muslim 302).
suami%2Bdan%2Bisteri%2Bhaid.jpg

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.

3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,


Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu k0t0ran. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai 0rang-0rang yang bertaubat dan menyukai 0rang-0rang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)

0rang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di:Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib

Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. Aisyah radhiyallahu anha menceritakan,



Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih 0leh Al-Albani).

Hal yang sama juga disampaikan 0leh Maimunah radhiyallahu anha,



Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.

1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan Aisyah dan Maimunah.

2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dib0lehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).

Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah

a. Firman Allah



Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu k0t0ran. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..

Ibn Utsaimin mengatakan,

Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi, 1/477)

Ibn Qudamah mengatakan,



Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya b0leh. (Al-Mughni, 1/243)

b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,



Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah. (HR. Muslim 302).

Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,



Makna kata nikah dalam hadis ini adalah hubungan intim. (Aunul mabud, 1/302)

Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.

c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.

Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam,



Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya. (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).
0nani Bukan S0lusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlurisau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan0nanitanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria 0rang mukmin yang beruntung,

( ) ( ) 

0rang-0rang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah 0rang-0rang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 7)

Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah 0rang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan 0rang yang mencari selain itu, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: 0nani), Allah sebut perbuatan 0rang ini sebagai tindakan melampaui batas.

Allahu alam.


Sumber: kainkembang






0 comments:

Post a Comment